Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo
DL/Bandarlampung/Hukum/09092025
---- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak
pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi
di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol
Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan
dan barang bukti yang diamankan.
“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah
anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak
tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).
Adapun kronologis nya yakni, pada 31 Agustus 2025, FJ
bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang
Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.
FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit
tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya.
Saat menuju lokasi demo, FJ sempat dicurigai warga. Ia
akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang
anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai di
dalam jaket tersangka.
Polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar
dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup
wajah (sebo) berwarna hitam.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa FJ belajar membuat
bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu mengajak anak-anak untuk melakukan
aksi anarkis saat demo.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1)
KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar
masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat situasi
aksi massa.
“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk
dikembalikan ke keluarganya.Tempat Terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga,
terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional,
dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy.
Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak
mudah terprovokasi, terutama oleh konten di media sosial yang menghasut untuk
melakukan aksi anarkis.
Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi
siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara kekerasan.
"Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda,
jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan
aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegas Helmy.
Polda Lampung juga mengapresiasi peran masyarakat yang
sigap memberikan informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan
sebelum menimbulkan korban. (don)





Comments